Kades Cikole Nonaktif dan Eks Kades Cibogo KBB Tersangka Korupsi Tanah Desa Rp50 Miliar

Agung Bakti Sarasa
Dua tersangka, Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman, mengenakan kaus tahanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tanah kas desa. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Jajang Ruhiyat, Kepala Desa (Kades) Cikole nonaktif dan eks Kepala Desa Cibogo Maman Suryaman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan memindahtangankan tanah kas desa, tepatnya Lapang Persil 57 seluas 8 hektare di Desa Cikole dan Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten bandung Barat (KBB).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi pada April 2021 lalu. Kemudian, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mencari barang bukti.

"Kami mengamankan dua orang (Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian kami gelar perkara. Hasilnya, kedua orang itu kami tetapkan tersangka dan kami tahan," kata Dirketur Ditreskrimsus Polda Jabar didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (28/10/2021).

Kedua pelaku, Jajang Rugiyat dan Maman Suryaman, ujar Kombes Pol Arif Rachman, menghapus aset tanah desa dengan menerbitkan surat keputusan kepala desa dan mengalihkannya tanpa izin atau persetujuan dari pemerintah daerah setempat. 

Akibat aksi dua pelaku dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ujar Kombes Pol Arif Rachman, negara mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar lebih. "Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ini sekitar Rp 50.696.000.000 miliar," ujar Kombes Pol Arif Rachman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa Rp56 Miliar, Camat Lembang Tunjuk Plt Kades Cikole

57 tahun lalu

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Kades Cikole KBB Dicopot Sementara

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal