Kades Cikole Nonaktif dan Eks Kades Cibogo KBB Tersangka Korupsi Tanah Desa Rp50 Miliar

Agung Bakti Sarasa
Dua tersangka, Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman, mengenakan kaus tahanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tanah kas desa. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Akibat perbuatannya, kedua pelaku, Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Ditreskrimsus Polda Jabar, kata Arif, akan mengembangkan kasus ini. Penyidik berharap masyarakat di Jawa Barat untuk proaktif jika ada oknum-oknum pejabat yang diduga telah melakukan penyelewengan semacam ini. 

"Tentunya akan kami lakukan tindakan lanjutan tak menutup kemungkinan ada pihak lainnya. Jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kerugiannya amat besar seperti kasus ini," tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa Rp56 Miliar, Camat Lembang Tunjuk Plt Kades Cikole

57 tahun lalu

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Kades Cikole KBB Dicopot Sementara

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal