JPU Tolak 10 Novum Saka Tatal di PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Toiskandar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Foto: iNews)

Dalam kontra memorinya, JPU menolak sepenuhnya novum yang diajukan oleh pemohon. Meski novum yang dilengkapi dengan penjelasan dan foto tersebut diklaim belum pernah diajukan, jaksa menilai seluruhnya sudah diajukan dalam sidang 8 tahun lalu. “Foto yang ditampilkan hanya berbeda anggel dan tidak mengubah esensinya,” kata perwakilan JPU, Gema Wahyudi.

Dia menilai Saka Tatal tidak mengajukan novum melainlam berupaya memperbaiki sidang yang telah dilakukan. “Novum yang diajukan sepenuhnya ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

Sidang PK yang dipimpin majelis hakim Rizqa Yunia dengan anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari berakhir usai pembacaan kontra memori. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi fakta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Semua Polisi Boleh Menangkap

57 tahun lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Tertutup, Ini Pertimbangan Hakim

57 tahun lalu

15 Orang di Jogja Keroyok Pemuda hingga Tewas, Terinspirasi Kasus Vina Skenariokan Kecelakaan

57 tahun lalu

Weekend Story: Sumpah Pocong Saka Tatal, Ritual Mistis atau Tindakan Logis?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal