JPU Tolak 10 Novum Saka Tatal di PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Toiskandar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Novum atau alat bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).

JPU juga menilai pemohon yakni Saka Tatal tidak memiliki novum melainkan memperbaiki sidang yang pernah dilakukan.

Pembacaan kontra memori dilakukan secara marathon oleh sejumlah termohon atau jaksa di Ruang Cakra, PN Cirebon

Jaksa membacakan tanggapannya terkait pengajuan 10 novum yang sebelumnya telah dibacakan dan diserahkan ke majelis hakim dalam sidang perdana, Rabu (24/7/2024). 

JPU menanggapi satu per satu novum yang diajukan oleh pemohon yakni Saka Tatal dan kuasa hukumnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Semua Polisi Boleh Menangkap

57 tahun lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Tertutup, Ini Pertimbangan Hakim

57 tahun lalu

15 Orang di Jogja Keroyok Pemuda hingga Tewas, Terinspirasi Kasus Vina Skenariokan Kecelakaan

57 tahun lalu

Weekend Story: Sumpah Pocong Saka Tatal, Ritual Mistis atau Tindakan Logis?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal