Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Semua Polisi Boleh Menangkap
CIREBON, iNews.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut tidak semua anggota Polri berhak untuk melakukan penangkapan kepada seseorang. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).
"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap. Tidak semua anggota reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," ujar Susno Duadji, Rabu (18/9/2024).
Dia meminta untuk tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.
"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kaya ada peristiwa keramaian, atau sidang kaya gini, ada anggota polisi berdiri, ya itu mengamankan tapi bukan menangkap," katanya.
Susno Duadji juga menjelaskan terkait proses penyelidikan menjadi penyidikan harus melalui proses gelar perkara.
"Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya. Tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar," katanya.