CIREBON, iNews.id - Novum atau alat bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).
JPU juga menilai pemohon yakni Saka Tatal tidak memiliki novum melainkan memperbaiki sidang yang pernah dilakukan.
Pembacaan kontra memori dilakukan secara marathon oleh sejumlah termohon atau jaksa di Ruang Cakra, PN Cirebon.
Jaksa membacakan tanggapannya terkait pengajuan 10 novum yang sebelumnya telah dibacakan dan diserahkan ke majelis hakim dalam sidang perdana, Rabu (24/7/2024).
JPU menanggapi satu per satu novum yang diajukan oleh pemohon yakni Saka Tatal dan kuasa hukumnya.