Atalia menilai, sebagai JPU, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana telah tepat memberikan tuntutan itu. Dia juga menganggap bahwa tuntutan itu sangat maksimal Herry.
"Tuntutan ini (mati) sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," kata Atalia.
Menurt Atalia, tuntutan hukuman mati terhadap Herry dapat menjadi contoh bahwa tindak asusila terhadap anak harus diberikan hukuman yang maksimal, agar menimbulkan efek jera.
"Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," ujar Atalia.
Sementara itu, Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan bahwa penyampaian pledoi merupakan hak kliennya. Herry, kata dia, juga diberikan hak untuk membela diri melalui ungkapan pribadi.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira Mambo.