Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascadituntut Mati dan Kebiri, Begini Sikap Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang Pleidoi Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Terdakwa Dihukum Setimpal

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:50:00 WIB
Jelang Sidang Pleidoi Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Terdakwa Dihukum Setimpal
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap terdakwa Herry Wirawan dihukum setimpal dengan perbuatannya. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan harapan menjelang sidang pledoi terdakwa Herry Wirawan. Melalui akun Twitter, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap Herry dihukum setimpal dengan perbuatannya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas perbuatan bejat yang telah dilakukannya. Pleidoi disampaikan secara pribadi oleh Herry menanggapi ancaman hukuman mati dan kebiri sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Selain menyampaikan pembelaan secara langsung, pledoi akan disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.

"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa. Amin," tulis Kang Emil seperti dilihat pada Selasa (18/1/2022). 

Ungkapan serupa sebelumnya disampaikan istri Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil. Menurut Atalia, tuntutan hukuman mati kepada Herry sudah sesuai keinginan publik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut