Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith bebas hari ini. (Foto: Dok/Istimewa)

Sementara itu, Habib Bahar pasrah atas sikap JPU yang meminta majelis hakim menolak eksepsi. "Tidak ada pertanyaan yang mulia," kata Bahar saat dipersilakan hakim untuk menanggapi atau mempertanyakan tanggapan jaksa. 

Hakim Dodong Rusdani menanyakan sikap Bahar sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi. Bahar pun pasrah tergantung hakim. "Apapun keputusan yang mulia, saya terima," tutur pemilik Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu. 

Seusai tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut, hakim akan mengambil sikap dalam agenda putusan sela. Hakim meminta waktu sepekan untuk membacakan putusan tersebut. 

"Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan. Kalaupun nanti putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus," ujar Dodong. AGUS WARSUDI

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Anggap Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Kental Muatan Politis 

57 tahun lalu

Majelis Hakim Tegur Habib Bahar di Ruang Sidang, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Ceramah Habib Bahar Disebut Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI

57 tahun lalu

Kata Jaksa Ini Tujuan Habib Bahar Sampaikan Ceramah Berisi Hoaks di Bandung

57 tahun lalu

Didakwa Sebar Hoaks saat Ceramah di Bandung, Ini Kata Habib Bahar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal