Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar Anggap Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Kental Muatan Politis 
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah

Selasa, 19 April 2022 - 12:17:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah
Habib Bahar bin Smith bebas hari ini. (Foto: Dok/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sesuai uraian bahwa ketentuan pasal 14-15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan KUHP adalah sah dan bukan alat komoditas politik yang ada dalam fikiran penasihat hukum terdakwa. Untuk membuktikan salah atau tidak harus melalui proses hukum yang adil dan keadilan sampai jatuh vonis," ucap. 

Dalam jawaban atas eksepsi tersebut, jaksa meyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh majelis hakim antara lain:

1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa. 

2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. 

3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. 

4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut