Habib Bahar Anggap Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Kental Muatan Politis
BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, mengada-ngada dan kental muatan politis. Anggapan itu disampaikan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).
"Hal ini jelas tidak terlihat dari surat dakwaan penuntut umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik. Sehingga, secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," Ichwan Tuankotta, ketua tim kuasa hukum Habib Bahar.
Ichwan Tuankotta menyatakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU di PN Bandung pekan lalu, banyak hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap Habib Bahar.
Beberapa pasal yang digunakan oleh JPU, yakni Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Ichwan, PN Bandung tidak kompeten mengadili perkara yang menjerat pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Allawiyin, Kemang, Bogor itu. Sebab, locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung.