Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu

Agus Warsudi
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Diketahui, majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati. Vonis tersebut diputuskan pada sidang, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menghukum mati Herry Wirawan. Hakim juga menolak menjatuhkan hukuman kebiri dan penyitaan aset milik terdakwa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Ayah Korban: Saya Ingin si Herry Itu Dibunuh, Dihukum Mati!

57 tahun lalu

Keluarga Korban Sempat Berniat Akan Habisi Nyawa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal