Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

Agus Warsudi
Penderitaan korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban pemerkosaan mendesak tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mereka tetap menuntut Herry Wirawan sang predator seks santriwati dihukum mati.

"Ya itu harus (mengajukan banding). Kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal penegakkan hukum, melindungi anak, itu (upaya hukum banding) harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kepada warga, Rabu (16/2/2022). 

Yudi Kurnia menyatakan, hukuman mati merupakan harapan dari keluarga keluarga korban, bahkan masyarakat. Hukuman mati dinilai tepat diberikan kepada Herry atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan korban selama lima tahun, 2016-2021.

"(Hukuman) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Kalau dilihat dari beban psikis korban. Terus itu (peristiwa kelam pemerkosaan) kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus dan dikasih makan oleh negara," ujarnya.

LBH SPP Garut, ujar Yudi Kurnia, berencana mengajukan dorongan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar mengajukan banding atas vonis seumur hidup itu. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir mengajukan upaya hukum banding. "Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," tutur Yudi Kurnia. 

Diketahui, seusai majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirmala dan Aghata Corsina Wangge, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Vonis hakim itu tak sesuai harapan dan tuntutan JPU. Selain menolak hukuman mati dan kebiri kimia, hakim juga menolak menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan penyitaan semua aset yayasan serta pondok pesantren yang dikelola terdakwa Herry Wirawan. AGUS WARSUDI

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk

57 tahun lalu

Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA

57 tahun lalu

Korban dan Keluarganya Histeris saat Dengar Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Keluarga Korban Sangat Kecewa Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati

57 tahun lalu

Pakar Pidana Sebut Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Tak Beri Efek Jera Pemerkosa Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal