Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.
Namun, Dodi Gazali Emil tak menjelaskan secara terperinci alasan JPU mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan itu. Alasan upaya hukum banding merupakan kewenangan JPU.
"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Menurut Kasipenkum, upaya hukum banding dilakukan karena beberapa poin tuntutan dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim. Ini menjadi pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding.
"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya (untuk menjelaskan) alasan banding yang dilakukan pada hari ini," tutur Kasipenkum.