Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

Agus Warsudi
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Pascasidang putusan majelis hakim PN Bandung yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, muncul desakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding. Terkait desakan itu, Kejati Jabar membutuhkan waktu dan mempertimbangkannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Ksipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, semua masukan dari masyarakat menjadi masukan buat JPU. 

"Semua keinginan dan aspirasi menjadi masukan dan tentu jadi semangat bagi JPU untuk bagaimana mendapatkan keadilan (bagi korban)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, desakan kepada jaksa mengajukan banding tersebut akan dipertimbangkan. Namun, sejauh ini belum ada sikap jaksa atas vonis majelis hakim itu. 

"Itu menjadi pertimbangan tim JPU. Kejati Jabar mengapresiasi keputusan hakim dan desakan masyarakat," ujarnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Ayah Korban: Saya Ingin si Herry Itu Dibunuh, Dihukum Mati!

57 tahun lalu

Keluarga Korban Sempat Berniat Akan Habisi Nyawa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

57 tahun lalu

Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk

57 tahun lalu

Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal