BANDUNG, iNews.id - Pascasidang putusan majelis hakim PN Bandung yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, muncul desakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding. Terkait desakan itu, Kejati Jabar membutuhkan waktu dan mempertimbangkannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Ksipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, semua masukan dari masyarakat menjadi masukan buat JPU.
"Semua keinginan dan aspirasi menjadi masukan dan tentu jadi semangat bagi JPU untuk bagaimana mendapatkan keadilan (bagi korban)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, desakan kepada jaksa mengajukan banding tersebut akan dipertimbangkan. Namun, sejauh ini belum ada sikap jaksa atas vonis majelis hakim itu.
"Itu menjadi pertimbangan tim JPU. Kejati Jabar mengapresiasi keputusan hakim dan desakan masyarakat," ujarnya.