Jadi Tersangka, Rangga Sunda Empire Ngotot Negara-Negara Akan Daftar ke Bandung Agustus

Mujib Prayitno
Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana (53), berkomentar soal penetapannya sebagai tersangka kasus hoaks di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa malam (28/1/2020). (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

“Saya dalam hal ini mewakili kekaisaran di mana saya sebagai Sekjen, Sekretaris Jenderal de Hereen Seventeen. Perlu dunia juga tahu semuanya bahwa di sinilah tata letak bahwa NKRI ini ingin lebih maju. Kita akan sokong posisi de Hereen Seventeen.”

“Lalu kemudian pada waktu nanti 15 Agustus 2020, kesemuanya internasional akan datang ke sini, itu benar adanya. Jadi, untuk ini kejelasan bahwa simpang siurnya sejarah, kita bisa maklumi, oleh masyarakat semuanya juga.”

Rangga juga mengatakan, Sunda Empire merupakan pemilik dunia yang dibagi dalam enam wilayah. “Namun ini sesungguhnya bahwa tata letak bahwa terkait dengan proses adanya keberadaan Sunda Empire, perlu diketahui semuanya bahwa dunia ini milik Sundaland, yang terbagi atas enam wilayah itu, dari dinasti ke dinasti. Yang terakhir pada dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi, yaitu Dinasti Padjajaran Siliwangi,” katanya.

Saat ditanya kembali soal penetapan dirinya sebagai tersangka, Rangga mengatakan, ada pengacara yang mendampingi dari Sekolah Tinggi Islam. “Nanti akan ada pengacara dengan timnya yang lengkap. Tetap harus dilakukan. Kita menghargai hukum,” katanya sambil berjalan masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Ketiganya yakni, Nasri Banks (66) yang mengaku sebagai Perdana Menteri Sunda Empire, istrinya R Ratna Ningrum (66), selaku Permaisuri Sunda Empire, serta Ki Ageng Rangga Sasana (53), yang mengaku Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal