Irvan, Ojang, dan Supendi 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin

Agung Bakti Sarasa
Eks Bupati Indramayu Supendi saat di KPK. Supendi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: ANTARA)

Diberitakan sebelumnya, hari ini, Selasa (6/9/2022), empat narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Keempat napi itu antara lain, eks Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Elly Yuzar menyatakan, Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Irvan Rivano, mendapatkan bebas bersyarat sesuai aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mereka menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan dari Bapas. Itu (empat napi korupsi bebas bersyarat) diawasi Bapas. Kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," ujar Elly Yuzar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali

57 tahun lalu

Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis

57 tahun lalu

Pidana Pokok Habis, Anas Urbaningrum Segera Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Begini Kehidupan Dada Rosada selama 9 Tahun di Lapas Sukamiskin Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal