Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis

Fitri Rachmawati
Anas Urbaningrum segera menghirup udara bebas tahun ini. Pidana pokok Anas telah habis. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan segera menghirup udara bebas pada tahun ini. Pasalnya pidana pokoknya telah habis.

“Sejauh yang saya ingat Anas Urbaningrum itu pidana pokoknya sudah habis. Dia tinggal pidana denda dan uang pengganti. Besarnya berapa, saya lupa rinciannya,“ kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/8/2022).

Elly Yuzar mengatakan, pidana pokok Anas Urbaningrum 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. 

Terkait waktu pasti Anas Urbaningrum bebas dari Lapas , Elly Yuzar menyatakan, tak begitu ingat. Yang pasti, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemungkinan besar segera bebas tahun ini.

“Kemungkinan dia bebas tahun ini. Apakah dua bulan ini, mungkin lebih ya. Kira-kira dia bebas tahun ini. Kalau bulannya, jangan tanya, saya tidak hapal dan tidak pegang datanya,” ujar Elly Yuzar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Deretan Pejabat Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Menko Yusril hingga Kepala BIN Herindra

57 tahun lalu

3 Penyuap Yana Mulyana di Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Napi Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

57 tahun lalu

Siap Kembali Terjun ke Politik, Anas Urbaningrum: Itu Kolam Saya

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Bebas Murni Hari Ini, Datang ke Bapas Bandung Urus Berkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal