"Keduanya (I dan S) kemudian diamankan. Selain I dan S, ada pelaku lain berinisial L yang turut diamankan. L merupakan istri dari S dan diduga turut terlibat dalam perkara tersebut yakni dengan mengancam dan terlibat menjual korban," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Kasatreskrim menuturkan, tak disebut rinci tarif yang dikenakan para pelaku kepada korban. "Muncikarinya I sama S yang menawarkan korban di Michat," tutur Kasatreskrim.
Dari informasi yang dihimpun, korban sempat disekap selama beberapa hari oleh para pelaku. Ketika disekap, pelaku bahkan mengancam korban agar tak berani melapor.
Kini, kondisi korban masih dalam kondisi trauma dan telah mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. "Korban sekarang sudah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung," ucap AKBP Rudy Trihandoyo.
Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan tentang nasib malang seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun jadi korban pemerkosaan. Selain itu, korban juga dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK).