Ini Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka H, pimpinan ponpes di Ciparay, Kabupaten Bandung, tersangka pencabulan 3 santriwati. (Foto: Humas Polresta Bandung/ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - H, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati. Kepada Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka mengatakan, pencabulan hanya terjadi pada 2019.

Tersangka H mengaku menyesal atas perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan tersangka H saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2022).

Saat hadir di Mapolresta Bandung, tersangka pria paruh baya itu mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyakan beberapa hal kepada tersangka. Berikut dialognya:

"Kapan tindakan itu (pencabulan dan persetubuhan) dilakukan pada ketiga korban (santriwati) ini?," kata Kapolresta Bandung kepada tersangka H.

Tersangka H menjawab, tindakan biadab tersebut terjadi selama 2019. "Hanya tahun 2019," jawab tersangka H.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Trauma Berat

57 tahun lalu

Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati dalam Ruangan Kerja

57 tahun lalu

Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

57 tahun lalu

Ini Kronologi dan Modus Pencabulan 3 Santriwati oleh Oknum Ustaz di Ciparay Bandung

57 tahun lalu

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual 3 Santriwati oleh Oknum Ustaz di Ciparay Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal