Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah

Mujib Prayitno
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.

"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gema Takbir Berkumandang di Penjuru Bandung, Warga Khusuk Salat Idul Fitri 

57 tahun lalu

Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  

57 tahun lalu

Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga

57 tahun lalu

2 Perampok yang Bunuh Lansia Cibeunying Kidul Ditangkap di Cicadas Bandung

57 tahun lalu

Infografis 208 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal