Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah

Mujib Prayitno
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

BANDUNG, iNews.id - Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri, napi kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM, diberi remisi atau pengurangan masa hukuman. Selain Djoko Susilo, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pun diberi remisi Idul Fitri 1444.

Mereka mendapatkan remisi 1, 1,5, dan 2 bulan, bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan 205 napi kasus korupsi lainnya. 

"Dari total 309 napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin, 208 di antaranya memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Namun tidak ada yang bebas," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Sabtu (22/4/2023).

Kunrat Kasmiri menyatakan, napi kasus tipikor yang memperoleh remisi, antara lain, Setya Novanto, Djoko Susilo, Nurdin Abdullah, mantan Menpora Imam Nachrawi, eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Kemudian, eks Presiden Partai Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan beberapa eks gubernur," ujar Kunrat Kasmiri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gema Takbir Berkumandang di Penjuru Bandung, Warga Khusuk Salat Idul Fitri 

57 tahun lalu

Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  

57 tahun lalu

Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga

57 tahun lalu

2 Perampok yang Bunuh Lansia Cibeunying Kidul Ditangkap di Cicadas Bandung

57 tahun lalu

Infografis 208 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal