208 Penghuni Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023

Ariedwi Satrio
Napi Lapas Sukamiskin diusulkan terima remisi Idul Fitri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan agar mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sementara itu, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/4/2023).

Kusnali memastikan bahwa tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran Tahun 2023. 

"Enggak ada yang langsung bebas," singkatnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

263 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kiriman dari Sumut hingga Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal