Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gema Takbir Berkumandang di Penjuru Bandung, Warga Khusuk Salat Idul Fitri 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah

Sabtu, 22 April 2023 - 10:30:00 WIB
Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)
Advertisement . Scroll to see content

Remisi khusus Idul Fitri ini, tutur Kalapas Sukamiskin, diberikan sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi dan tipiter.

"Lapas klas 1 sukamiskin mengajukan sebanyak 309 narapidana untuk mendapatkan remisi namun hanya 208 saja yang disetujui oleh Kemenkum HAM," tutur Kalapas Sukamiskin.

Mereka mendapatkan remisi antara 1, 1,5, dan 2 bulan. 
Namun dipastikan tidak ada napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan Remisi Khusus II.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut