Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah

Mujib Prayitno
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

Remisi khusus Idul Fitri ini, tutur Kalapas Sukamiskin, diberikan sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi dan tipiter.

"Lapas klas 1 sukamiskin mengajukan sebanyak 309 narapidana untuk mendapatkan remisi namun hanya 208 saja yang disetujui oleh Kemenkum HAM," tutur Kalapas Sukamiskin.

Mereka mendapatkan remisi antara 1, 1,5, dan 2 bulan. 
Namun dipastikan tidak ada napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan Remisi Khusus II.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gema Takbir Berkumandang di Penjuru Bandung, Warga Khusuk Salat Idul Fitri 

57 tahun lalu

Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  

57 tahun lalu

Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga

57 tahun lalu

2 Perampok yang Bunuh Lansia Cibeunying Kidul Ditangkap di Cicadas Bandung

57 tahun lalu

Infografis 208 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal