15.475 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, 67 Langsung Bebas

Agus Warsudi
Sebanyak 15.475 napi se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zakat Fitrah dengan Uang 2023 Berapa? Ini Nominal untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

57 tahun lalu

Polda Jabar Catat H-4 Arus Kendaraan di Jalur Mudik Jawa Barat Naik 20 Persen 

57 tahun lalu

Hingga H-4 Lebaran 2023, Ratusan Ribu Pemudik Tinggalkan Jawa Barat

57 tahun lalu

Antisipasi Aksi Teror, Sniper Disiagakan di Jalur Mudik Jawa Barat

57 tahun lalu

Infografis Kampung Unik di Jawa Barat, Singgah ke Desa Wisata Gunung Padang yang Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal