Ini Modus Abah Heni Leluasa Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi selama 5 Tahun

Agus Warsudi
Hendi alias Abah Heni memperkosa 10 anak selama 5 tahun, sejak 2017 hingga 2021. Modusnya, Abah Heni mencari kutu di rambut korban.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.

Terpidana Hendi alias Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heroik, Polisi Lalu Lintas di Sukabumi Adang dan Tangkap Geng Motor Bercelurit 

57 tahun lalu

Pemulung Diduga Cabuli Bocah di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Pelaku Orang Dikenal

57 tahun lalu

Kakek Hendi Divonis Mati Gegara Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi sejak 2017 hingga 2021

57 tahun lalu

Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

57 tahun lalu

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,8, Getarannya Dirasakan Warga Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal