Kakek Hendi Divonis Mati Gegara Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi sejak 2017 hingga 2021
BANDUNG, iNews.id - Kakek Hendi alias Abah Heni, divonis mati lantaran terbukti bersalah memperkosa 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi. Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku Abah Heni selama lima tahun sejak 2017 hingga 2021.
Fakta tersebut terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aksi biadab yang dilakukan Abah Heni.
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata hakim sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat pada Selasa (26/4/2022).
Berdasarkan dokumen putusan itu, Abah Heni melakukan aksinya bejatnya itu terhadap 10 bocah perempuan yang merupakan teman main dari anaknya. Sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni.
Korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di rumahnya di Kabupaten Sukabumi. Namun dalam putusan PN Cibadak, terdakwa hanya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.