Selain kepada korban 11 tahun, modus cari kutu ini juga dilakukan pelaku Abah Heni terhadap enam korban lain. Terdakwa berulang kali menggunakan modus ini untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Modus lain, pelaku Abah Heni mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Dokumen putusan PN Cibadak menyebutkan, modus ini dilakukan terpidana Abah Heni terhadap dua korban.
Sedangkan beberapa korban juga diiming-iming uang. Kepada korbannya dan pelaku Abah Heni mengancam agar tak membocorkan perbuatan biadabnya kepada orang lain.
Akibat kebiadabannya itu, Abah Heni hanya divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Cibadak. Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding ke PT Bandung.
Setelah melalui proses, akhirnya majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati terhadpa Abah Heni sekaligus menganulir putusan PN Cibadak. Vonis hukuman mati dijatuhkan dalam sidang yang digelar di PT Bandung pada Selasa (26/4/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yuli Heryati.