Ini Aliran Dana Terdakwa Doni Salmanan Crazy Rich Bandung ke Istri dan Orang Tuanya 

Saufat Endrawan
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang perdana secara online. Doni berada di Lapas Jelekong. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Terdakwa Doni Salmanan, ujar jaksa, juga memberikan perhiasan dan barang mewah untuk Dinan. Antara lain, tas Hermes Rp350 juta, jam tangan Hermes Rp10 juta, tas Michaele Kors Rp4 juta, tas Donini Rp4 juta, dan tas Louis Voiton Rp 3 juta. Kemudian, tas Louis Voiton Rp30 juta dan Tory Burch lebih dari Rp3 juta.

Sedangkan aliran dana Doni ke orang tuanya dengan total Rp220 juta diberikan secara bertahap selama rentang Maret 2021 hingga Januari 2022. "(uang yang diberikan Doni ke orang tuanya) digunakan untuk keperluan atau kebutuhan hidup sehari-hari," ujar jaksa.

Diketahui, Doni Salmanan, didakwa menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per Bulan. 

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung dalam sidang perdana di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Sebut Artis Rizky Febian, Reza Arab, dan Rizky Billar Dapat Uang dari Doni Salmanan

57 tahun lalu

Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong tentang Quotex, Raup Rp3 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Sidang Doni Salmanan, Ada Karangan Bunga dan Spanduk Para Korban di PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal