Ini Aliran Dana Terdakwa Doni Salmanan Crazy Rich Bandung ke Istri dan Orang Tuanya 

Saufat Endrawan
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang perdana secara online. Doni berada di Lapas Jelekong. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Selain kepada artis dan beberapa pihak, uang yang dikumpulkan Doni Salmanan sebagai afiliator binary option ilegal platform Quotex, mengalir ke istri dan orang tuanya. Aliran dana Doni Salmanan tersebut tercantum dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung membacakan berkas dakwaan setebal 120 lembar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dalam dakwaan disebut, sebagai afiliartor binary option ilegal platform Quotex, Doni Salmanan meraup keuntungan Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Uang itu merupakan milik 142 member yang tergabung dalam Quotex lantaran tergiur keuntungan yang ditawarkan Doni Salmanan.

Uang miliar rupiah yang diraup Doni Salmanan, kata jaksa, mengalir ke Dinan Nurfajrina Fauzan, istrinya. Uang pertama yang diterima oleh Dinan sebesar Rp50 juta pada November 2021. Dana Rp50 juta tersebut digunakan untuk uang muka vendor pernikahan Doni dan Dinan. Saat pernikahan, Doni memberi mahar Rp200 juta.

Pada Januari 2022, Doni memberikan Rp200 juta kepada Dinan melalui transfer rekening untuk keperluan sehari-hari. Kemudian, pada Februari 2022, Doni memberikan uang Rp400 juta kepada Dinan untuk keperluan sehari-hari. "Doni kembali memberi uang Rp5 juta dan Rp10 juta untuk Dinan guna keperluan membayar WiFi dan listrik rumah," kata jaksa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Sebut Artis Rizky Febian, Reza Arab, dan Rizky Billar Dapat Uang dari Doni Salmanan

57 tahun lalu

Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong tentang Quotex, Raup Rp3 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Sidang Doni Salmanan, Ada Karangan Bunga dan Spanduk Para Korban di PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal