Ini Alasan Herry Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Tidak Dihukum Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati minta tidak dihukum mati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi duplik yang disampaikan dalam sidang. Ira mengatakan, duplik merupakan materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik. 

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusanny itu majelis hakim," kata Ira Mambo. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam perkara ini, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

"Dalam replik, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula (hukuman mati) dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep di PN Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Dalam replik, ujar Asep N Mulyana, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan penderitaan para korban. Karena itu, JPU tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal merampas aset Herry Wirawan. 

"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ujar Asep N Mulyana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik

57 tahun lalu

Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari

57 tahun lalu

Kajati Jabar Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai Undang-undang

57 tahun lalu

Yayasan Jadi Alat Herry Wirawan Memerkosa 13 Santriwati, Jaksa: Harus Disita

57 tahun lalu

Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal