Ini Alasan Herry Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Tidak Dihukum Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati minta tidak dihukum mati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (3/2/2022). Dalam sidang menganggendakan pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPUU) tersebut, terdakwa Herry Wirawan tetap meminta majelis hakim memberikan pengurangan hukuman atas kejahatannya.

Herry yang mengikuti sidang secara virtual meminta majelis hakim tidak memvonis hukuman mati dan kebiri, serta tidak melakukan penyitaaan terhadap semua asetnya. Dia beralasan, ingin mengurus anak-anaknya.

"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa (Herry Wirawan) meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami (JPU) bacakan dalam persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai sidang, Kamis (3/2/2022). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani menyatakan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. "Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," kata Rika. 

Namun, ujar Rika, Herry tidak menjelaskan anak mana yang akan diurus. Sebab, seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati. "Dia berkata anak-anaknya aja. Mungkin umum (termasuk anak-anak hasil perkosaan)," ujar Rika. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik

57 tahun lalu

Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari

57 tahun lalu

Kajati Jabar Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai Undang-undang

57 tahun lalu

Yayasan Jadi Alat Herry Wirawan Memerkosa 13 Santriwati, Jaksa: Harus Disita

57 tahun lalu

Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal