Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:09:00 WIB
Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (Foto: iNews/Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (3/2/2022), Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam replik, JPU tetap kepada pendirian menuntut Herry Wirawan hukum mati, kebiri, dan menyita semua aset milik terdakwa.

"Agendannya duplik. Setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Namun untuk sidang pembacaan putusan atau vonis, ujar Dodi, tergantung majelis hakim yang berwenang menentukan. "Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," katanya. 

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan duplik atau tanggapan atas replik JPU. Intinya, kuasa hukum mempertahankan pembelaan.

"Kalau intinya mah, kami tidak bisa (menjelaskan), karena sidang tertutup. Yang pasti, isi duplik itu, kami mempertahankan pembelaan," kata Ira Mambo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut