Yayasan Jadi Alat Herry Wirawan Memerkosa 13 Santriwati, Jaksa: Harus Disita

Agus Warsudi
Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung milik terdakwa Herry Wirawan. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Herry Wirawan menggunakan yayasan pondok pesantren untuk memperdaya dan memperkosa 13 santriwati. Karena itu, jaksa tetap pada tuntutan meminta hakim menyita semua aset yayasan milik Herry Wirawan.

"Kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa dirampas (disita) untuk negara dan dilelang yang hasilnya diberikan kepada korban," kata Kepala Kejati Jaabar Asep N Mulyana, selaku JPU dalam perkara ini seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Asep N Mulyana menyatakan, yayasan tersebut termasuk dalam instrumen perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati. "Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan, karena Yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," ujar Asep N Mulyana. 

"Tanpa ada yayasan, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," tutur Kajati Jabar.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Jabar membacakan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dan kuasa hukumnya, Kamis (27/1/2022). Jaksa konsisten menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

57 tahun lalu

Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal