Kajati Jabar Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai Undang-undang

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dihukum mati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana menegaskan, tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, seusai peraturan perundang-undangan. Hukuman itu dinilai layak dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang secara keji selama 5 tahun merudapaksa anak didiknya.

Penegasan ini disampaikan Kejati Jabar Asep N Mulyana saat menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) yang diajukan Herry Wirawan dan kuasa hukumnya, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Karena itu, kata Kajati Jabar, JPU berkesimpulan tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri. 

"Tuntutan mati, sekali lagi bahwa tunturan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi. Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini, sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," kata Kajati Jabar.

Disinggung tentang sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM) menolakn hukuman mati dan kebiri, Asep N Mulyana enggan menanggapi lebih lanjut. "Kami tidak akan berpolemik soal itu. Tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak anak, sesuai konvensi PBB tentang hak-hak anak," ujar Asep N Mulyana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yayasan Jadi Alat Herry Wirawan Memerkosa 13 Santriwati, Jaksa: Harus Disita

57 tahun lalu

Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal