Hari Ini Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Bacakan Duplik

Agus Warsudi
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (Foto: iNews/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (3/2/2022), Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam replik, JPU tetap kepada pendirian menuntut Herry Wirawan hukum mati, kebiri, dan menyita semua aset milik terdakwa.

"Agendannya duplik. Setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Namun untuk sidang pembacaan putusan atau vonis, ujar Dodi, tergantung majelis hakim yang berwenang menentukan. "Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," katanya. 

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan duplik atau tanggapan atas replik JPU. Intinya, kuasa hukum mempertahankan pembelaan.

"Kalau intinya mah, kami tidak bisa (menjelaskan), karena sidang tertutup. Yang pasti, isi duplik itu, kami mempertahankan pembelaan," kata Ira Mambo. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari

57 tahun lalu

Kajati Jabar Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai Undang-undang

57 tahun lalu

Yayasan Jadi Alat Herry Wirawan Memerkosa 13 Santriwati, Jaksa: Harus Disita

57 tahun lalu

Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal