BANDUNG BARAT, iNews.id - Kasus pemerkosaan 13 santriwati selama 5 tahun hingga hamil dan melahirkan yang dilakukan Herry Wirawan, terdakwa menjadi perhatian anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari. Perempuan cantik asal Sukabumi ini berharap kasus keji seperti dilakukan Herry Wirawan jangan terulang.
Karena itu, kata Desy, pelaku kejahatan asusila Herry Wirawan harus dijatuhi hukuman setimpal sebagai peringatan kepada masyarakat atau calon pelaku.
"Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya. Saya rasa hakim dan jaksa tahu dan lebih paham, itu (perbuatan Herry) patut atau tidak. Kita serahkan kepada mereka keputusannya seperti apa," kata Desy Ratnasari seusai kunjungan kerja ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (28/1/2022).
Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. Namun Komnas HAM tidak menyetujui tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka.
Selain dua hukuman itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut seluruh aset milik Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang mereka lahirkan.