“Pimpinan sudah menekankan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” katanya.
Didik juga memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap Brigadir HA dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran etik, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” ucapnya.
Apabila hasil pemeriksaan Bidpropam membuktikan Brigadir HA bersalah, ia terancam sanksi berat berupa sidang kode etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses persidangan etik akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap.