Selain memeriksa pelapor dan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA. Dalam proses penyelidikan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.
Setelah hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kapolres Cilegon pada 16 Oktober 2025, pimpinan menindaklanjuti perkara ini dengan pemeriksaan lanjutan di tingkat Polda.
Brigadir HA resmi diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10/2025) malam untuk pendalaman lebih lanjut.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari iNews Banten, Rabu (29/10/2025).
Kombes Didik menegaskan, pimpinan Polri di wilayah Banten tidak akan mentoleransi pelanggaran etik yang mencoreng nama baik institusi.