“Anak saya bilang alat kelaminnya dimainkan dan dimasukkan jari oleh ayahnya. Saat kejadian usianya sekitar 5 tahun, dia baru berani ngomong karena diancam kalau dia membocorkan itu, saya akan dibunuh," ucapnya.
MSA kemudian melaporkan dugaan KDRT psikis dan pencabulan ke Polres Karawang pada Februari 2025. Namun hingga kini, kasus tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah lebih dari 1 tahun, tapi masih tahap penyelidikan. Saya berharap segera ada kejelasan,” ucapnya.
Dia juga menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak pelaku dan memilih menempuh jalur hukum.
“Dari pihak sana minta mediasi, bahkan sempat diarahkan juga. Tapi saya menolak, karena saya ingin kasus ini tetap diproses secara hukum,” ujarnya.