Hukum Membayar Zakat Fitrah, Umat Islam Harus Tahu!

Komaruddin Bagja
Hukum membayar zakat fitrah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi setiap muslim? Pertanyaan ini kerap kali muncul mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum fakir miskin dan sebagai penyucian jiwa.

Hukum membayar zakat fitrah

Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh, berakal, dan mampu untuk membayar zakat.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan memberikan sejumlah bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau sejenisnya, yang biasanya disesuaikan dengan harga setempat.

Jumlah zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha' (sekitar 3 kg) dari bahan makanan pokok atau setara dengan nilai uang tunai yang telah ditetapkan oleh masyarakat setempat. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum waktu sholat Idul Fitri dilaksanakan. Bagi yang terlambat membayar zakat fitrah, maka ia tetap wajib membayar zakat tersebut dengan tambahan hukum membayar fidyah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Tua: Lafal dan Artinya yang Harus Diketahui

57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya

57 tahun lalu

Wagub DIY KGPAA Paku Alam X Ajak Warga Jadikan Zakat sebagai Gaya Hidup

57 tahun lalu

Gelar Rakornas 2024, BAZNAS Bahas Strategi Penguatan Zakat Nasional

57 tahun lalu

Doa Menerima Zakat Fitrah yang Shahih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal