Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 

Agung Bakti Sarasa
Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus JPU memberikan keterangan terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Sebelumnya, majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnowo Suryo.

Terdakwa Herry yang saat ini berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan total 8 bayi. 
 
Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Selain itu, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya. 

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta. 

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terperdaya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sang Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Hakim

57 tahun lalu

Breaking News! Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Diwarnai Keributan

57 tahun lalu

Sidang Vonis Herry Wirawan, Majelis Hakim: Terdakwa Tak Bantah Keterangan Saksi 

57 tahun lalu

Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal