Sidang Vonis Herry Wirawan, Majelis Hakim: Terdakwa Tak Bantah Keterangan Saksi 

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Seluruh keterangan saksi dan 13 santriwati korban kebiadaban Herry Wirawan diungkap majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (15/2/2022). Keterangan korban dan saksi itu merupakan hasil persidangan sebelumnya.

Hal itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang terbuka untuk umum tersebut. Namun, Yohanes tak merinci keterangan para korban dan saksi tersebut. Yang pasti, Herry tak membantah, justru membenarkan keterangan para korban dan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," kata Yohanes saat membacakan putusan sebelum menjatuhkan vonis hukuman terhadap Herry Wirawan. 

Selain korban, pengadilan juga memeriksa tujuh saksi anak. Sama seperti keterangan para korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan para saksi tersebut.

"Saksi empat anak dianggap telah dibacakan. Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan," ujar ketua majelis hakim. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Hadapi Vonis Mati, Herry Wirawan Dikawal Ketat Masuk Ruang Sidang PN Bandung 

57 tahun lalu

Herry Wirawan Predator Seks Anak Dipastikan Hadir di Sidang Vonis Besok

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis di PN Bandung Besok

57 tahun lalu

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Herry Wirawan Kini Murung dan Cemas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal