BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan, hanya divonis hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati dan kebiri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana selaku JPU mengatakan, mengapresiasi dan menghormati putusan hakim. "Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," kata Kajati Jabar seusai sidang.
Asep N Mulyana menilai, putusan hakim tersebut telah berdasarkan banyak pertimbangan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam sidang sebelumnya. "Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," ujarnya.
Meski begitu, tutur Asep N Mulyana, ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan oleh majelis hakim. Karena itu, tim JPU akan mempelajari pertimbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.
"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," tutur Asep N Mulyana.