Breaking News! Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dijatuhi hukuman seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Predator seks anak ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Herry Wirawan merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru.

Perbuatan bejad terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Herry Wirawan belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Diwarnai Keributan

57 tahun lalu

Sidang Vonis Herry Wirawan, Majelis Hakim: Terdakwa Tak Bantah Keterangan Saksi 

57 tahun lalu

Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Hadapi Vonis Mati, Herry Wirawan Dikawal Ketat Masuk Ruang Sidang PN Bandung 

57 tahun lalu

Herry Wirawan Predator Seks Anak Dipastikan Hadir di Sidang Vonis Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal