Harus Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Masih Berpeluang Menang Melalui PK

Arif Budianto
PT Antam masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui PK. (Foto: Dok)


Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp817.465.600.000.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat lima pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said 

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal