Kasus Reni Rahmawati korban TPPO modus kawin kontrak di China bermula saat dirinya dinyatakan hilang dan kemudian diketahui dibawa ke China untuk dinikahi oleh pria berinisial TTC, warga Quanzhou, Fujian. Dua pelaku utama yakni Y dan A, warga Cianjur, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini terjadi karena ada tipu muslihat. Ada perbuatan pidana oleh dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda.
Reni diiming-imingi pekerjaan bergaji Rp15–30 juta per bulan. Namun setibanya di China, dia justru dinikahkan dengan TTC.
Kapolda Jabar menjelaskan bahwa pemulangan korban dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.
“Alhamdulillah Teh Reni sudah bisa diamankan dan ditolong oleh KJRI Guangzhou. Masalah-masalah hukum yang tersisa di Guangzhou diselesaikan,” katanya.