Hari Ini Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati Kembali Digelar di PN Bandung

Agus Warsudi
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (23/12/2021), Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, kembali menggelar sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan (36). Kepala (Kejati) Jabar Asep N Mulyana hadir sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu. 

"Rencananya tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12/2021). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, ketiga saksi itu, dua dewasa dan satu anak. Sidang yang digelar tertutup ini dilaksanakan secara hiybrid, kombinasi offline dan online.  

"Selain Kajati Jabar (Asep N Mulyana), Asintel Kejati Jabar pun ikut menjadi JPU. Sidang sudah dimulai bertempat di ruang sidang anak," ujar Dodi Gazali Emil. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan

57 tahun lalu

Pemerkosaan 13 Santriwati, Apakah Istri Herry Wirawan Patut Diduga Terlibat?

57 tahun lalu

Ini Mes Tempat Herry Wirawan Tampung Santriwati Korban Pemerkosaan dan Bayinya

57 tahun lalu

Presiden Jokowi: Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Seberat-beratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal