Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebelum menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, tutur dia, majelis hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry tersebut. 

Korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak sangat kompleks sehingga menimbulkan penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang bahkan seumur hidup. 

"Majelis hakim mempertimbangkan segala aspek bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai dan diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada moral justices dan harapan sosial," tuturnya.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim seraya mengetok palu tiga kali ke meja.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup juga Dilarang Bertemu Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Soal Vonis Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Tak Sesuai Harapan tapi Cerminkan Keadilan

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut

57 tahun lalu

Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Pikir-pikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal